Mau Dapat Sertifikat Pendidik, Caranya Gimana?
Program Sertifikasi Guru telah ber-metamorfosis beberapa kali, PLPG dilaksanakan terakhir kali pada tahun 2017 kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai saat ini tahun 2021. PPG secara garis besar ada 2 jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
A. PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015. Maksudnya begini, jika bapak/ibu guru memiliki SK mengajar maksimal tahun 2015 (2016 dstnya tidak bisa ya) minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah maka Bapak/Ibu termasuk yang berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan. Itu syarat yang paling penting selain syarat-syarat lainnya seperti di bawah ini:
Syarat umum:
Guru pada Satuan Pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang diangkat sebelum tahun 2016;
- aktif mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada tahun pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- berkelakuan baik; dan
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4
(asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar
negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan
Pangkat 2 (dua) tahun terakhir
(2019/2020 dan 2020/2021). SK
tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua
Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang
diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun
terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi
legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin
dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan
dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa
bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Komentar
Posting Komentar