Mau Dapat Sertifikat Pendidik, Caranya Gimana?

Program Sertifikasi Guru telah ber-metamorfosis beberapa kali, PLPG dilaksanakan terakhir kali pada tahun 2017 kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai saat ini tahun 2021. PPG secara garis besar ada 2 jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

A. PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015. Maksudnya begini, jika bapak/ibu guru memiliki SK mengajar maksimal tahun 2015 (2016 dstnya tidak bisa ya) minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah maka Bapak/Ibu termasuk yang berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan. Itu syarat yang paling penting selain syarat-syarat lainnya seperti di bawah ini:

Syarat umum: 

Guru pada Satuan Pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

  1. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang diangkat sebelum tahun 2016;
  4. aktif mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir;
  5. berusia setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada tahun pendaftaran;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); 
  8. berkelakuan baik; dan 
  9. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian ada syarat administrasi:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

c.  Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);

-      Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

d.  Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.  Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Tahapan Proses PPG :


Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh Pemerintah. tidak ada biaya lain yang dipungut selama proses seleksi sampai dengan selesai UKMPPG kecuali yang tercantum di dalam surat edaran, misalnya jika ada biaya ujian ulang bagi mahasiswa yang tidak lulus UKMPPG utama. Namun ujian ulang juga bisa saja dibiayai Pemerintah, semuanya tergantung kebijakan pada tahun tersebut dan disebutkan di dalam surat edaran, jangan sampai ditipu oknum tidak bertanggungjawab ya.... be smart ok?

B. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi fresh graduate S1/D4 dengan syarat-syarat tertentu. 


Untuk seleksi ada beberapa tahapan yaitu melalui seleksi administrasi, seleksi akademik, bakat, minat, kepribadian dan panggilan jiwa serta wawancara. 

Biaya pendidikan PPG Prajabatan tahun 2020 lalu ditanggung oleh masing-masing mahasiswa sebesar 8.500.000/semester. Perkuliahan dilaksanakan selama 2 semester diakhiri dengan UKMPPG.


Jadi, silakan Anda baca syarat-syaratnya mana diantara dua jenis PPG tersebut yang sesuai dengan kondisi Anda saat ini. Untuk Informasi PPG tahun 2022, pantau terus disini ya... 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tutorial Membagikan File atau Folder pada Shared Drive Akun Belajar.Id

Apa saja yang perlu disiapkan menjelang UP-UKMPPG tahun 2021?

KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN DALAM PENGISIAN BERKAS PKS BANPEM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021