LAPOR DIRI PPG ANGKATAN IV
PPG Dalam Jabatan tahun 2021 dilaksanakan dalam empat angkatan. Pelaksanaannya seluruhnya secara daring/online artinya bisa dilakukan meski di rumah saja. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika ditempatkan di LPTK yang jauh dari tempat tinggal. Karena mulai dari seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan, lapor diri hingga pelaksanaan PPG semuanya dilakukan secara daring. Tentu saja harus menyiapkan perangkat komputer/laptop dan juga koneksi internet yang baik. Bisa dibilang peserta PPG tahun 2020-2020 beruntung dibandingkat peserta pada tahun sebelumnya yang perlu menyiapakan biaya transport maupun biaya hidup selama PPG.
Karena dilakukan secara daring, sehingga biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud lebih kecil daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berimbas pada jumlah atau kuota peserta PPG yang bertambah. Artinya, makin banyak guru-guru yang bisa menjadi peserta PPG tahun 2021. Yang diutamakan menjadi peserta yaitu guru-guru yang telah lulus seleksi akademik tahun 2017-2019. Mereka yang sudah lulus akademik selanjutnya harus mengikuti seleksi administrasi pada tahun 2021. Seleksi administrasi perlu dilakukan untuk mengetahui status keaktifan mengajar tiap guru.
Bidang studi yang memilliki jumlah antrian terbanyak yaitu PGSD, PGTK, IPA, IPS dan PENJAS. Untuk bidang studi lainnya dapat dipastikan mendapatkan kuota asalkan lulus seleksi administrasi dan melakukan konfirmasi kesediaan. Sementara bagi guru-guru PGSD, PGTK, IPA, IPS dan PENJAS maka harus bersaing dengan teman sejawatnya untuk bisa masuk kuota. Proritas ditujukan bagi antrian 2017-2018, kemudian nilai seleksi, usia dan kuota LPTK.
Lapor diri angkatan IV diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2021. Untuk alamat lapor diri di LPTK dapat dicek di ppg.kemdikbud.go.id/lptk dari daftar LPTK dapat dicari sesuai LPTK penempatan masing-masing.
Ketentuan Lapor Diri
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
(ingat, cari lembaga pemerintah yang terdekat dan termurah untuk menerbitkan dokumen tersebut)
Surat edaran lapor diri angkatan IV dapat diakses di laman ppg.kemdikbud.go.id
Komentar
Posting Komentar